Mungkin dari kalian ada yang ingin langsung bekerja atau ingin kuliah dulu, Bagi kalian yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi mungkin info ini berguna bagi anda.
Kita coba angkat mengenai tema tentang spek apa dari teman-teman dalam memilih perguruan tinggi, nama besar Perguruan Tinggi - nya atau
akreditasi jurusan (program studi). Nama besar suatu perguruan tinggi
biasanya ditentukan oleh kredibilitas, dan penilaian jurusan-jurusan
didalamnya secara general alias garis besar. Adakalanya di suatu
perguruan tinggi favorit idola banyak orang, jurusan tertentu
akreditasinya lebih rendah daripada di perguruan tinggi yang biasa alias
ga terlalu favorit.
Misalkan di Universitas X yang notabene favorit,
akreditasi jurusan statistiknya B sedangkan di Universitas Y yang tidak
begitu favorit dan “populer” akreditasi jurusan statistiknya A. Maka apa
itu juga menjadi pertimbangan saat kita memilih mau masuk mana.
Akreditasi suatu jurusan atau program studi ditentukan berdasarkan komitmen program studi terhadap kapasitas
institusional (institutional capacity) dan komitmen terhadap efektivitas
program pendidikan (educational effectiveness), dimana standartnya
mencakup 7 hal yaitu (1) Visi, misi, tujuan dan sasaran, dan strategi
pencapaian,(2) Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan
penjaminan mutu BAN-PT (3) Mahasiswa dan lulusan, ini biasanya dilihat
quesioner para lulusannya, IP yang diraih para mahasiswanya kalau ga
salah selama 5 tahun berjalan (4) sumber daya manusia (5) Kurikulum,
pembelajaran, dan suasana akademik (6)Pembiayaan, sarana dan prasarana,
serta sistem informasi dan (7) Penelitian dan pelayanan/pengabdian
kepada masyarakat, dan kerjasama.
Dimana semua itu mengacu ke Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 60 dan 61), Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 47), Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 86, 87 dan 88), dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Pada saat lulusan suatu perguruan tinggi
hendak mencari kerja, ada 2 fenomena juga yang terjadi. Misalnya setelah
banyak kandidat menjalani serangkaian proses recruitment dari seleksi
administrasi, psikotes, interview HRD, user hingga direksi kemudian di
dapat 2 calon yang imbang sedangkan yang dibutuhkan hanya satu. Ini
kasus nyata di tempat kerja saya, akhirnya si Bos memilih kandidat yang
berasal dari Universitas Negeri ternama di Yogyakarta daripada yang dari
Universitas Negeri di Jawa Timur. Meskipun akreditasi jurusan dari 2
kandidat itu sama, jadi aspek yang dipertimbangkan bos adalah “nama
besar Universitas”.
Di kasus lain, yaitu saat ada recruitment
CPNS dari suatu kementerian yang dari seleksi administrasi sudah
menetapkan kriteria bahwa akreditasi jurusan harus “A”. Jadi ada teman
kakak saya dari sebuah Universitas Negeri cukup favorit sudah gagal ga
bisa daftar karena akreditasi jurusan nya di Universitas itu kebetulan
hanya B, sedangkan teman kakak saya yang lain dari Universitas yang
masih kalah favorit bisa mendaftar karena akreditasi jurusan yang sama
di tempat tersebut “A”, sampai akhirnya dia menjalani tes akademik,
wawancara dan kesehatan hingga sekarang jadi PNS di kementrian tersebut.
Nah untuk para calon mahasiswa yang sebentar
lagi hendak menentukan melanjutkan pendidikan kemana? Hal ini bisa
menjadi pertimbangan. Namun ada yang lebih bagus lagi jika mahasiswa
kuliah tak hanya untuk mencari kerja, tapi kuliah untuk membentuk pola
pikir dan syukur-syukur bisa usaha sendiri menciptakan lapangan kerja
bagi orang banyak. Nah kalau yang ini lebih keren, akreditasi-akreditasi
itu tak terlalu signifikan lagi. (dari http://edukasi.kompasiana.com)
sekedar info, untuk teman yang ingin mengetahui akreditasi perguruan tinggi, dapat dilihat di http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.phphttp://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php